PENGAJUAN AKUN DAN VERIFIKASI BERKAS
DIMULAI TANGGAL 11 JUNI – 24 JUNI 2024
PENDAFTARAN DIMULAI TANGGAL 24 JUNI – 27 JUNI 2024
GABUNG GROUP ( WAJIB )
1 | Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dan Pas Photo 4 x 6 (Hitam Putih) |
2 | Bukti Pengajuan Akun PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah |
3 | Buku Rapor SMP/sederajat yang sah |
4 | Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang sah |
5 | Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL) / Yang Berpenghargaan Sama SMP/MTs/Program Paket B/Ijazah Luar Negeri yang sah |
6 | Akta Kelahiran yang sah |
7 | Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan titik ordinat alamat tempat tinggal CPD sesuai yang tertera pada KK (harus Cek) |
8 | Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan |
9 | Surat Keterangan/Pernyataan Kepala Sekolah tentang Status Kepegawaian/Penugasan (Anak Guru/Tendik PNS dan atau GTT/PTT) yang sah |
10 | Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan yang sah (maksimal 1 tahun) [PTO] |
11 | Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan yang sah [PTO] |
12 | Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri TIDAK BUTA WARNA DAN SEHAT PENDENGARAN |
13 | Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili (CPD ATS) |
14 | Surat Pernyataan dari CPD yang diketahui Orang Tua/Wali bahwa Calon Peserta Didik tersebut tidak terdata aktif pada Satuan Pendidikan Menengah (CPD ATS) |
15 | Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. (CPD ATS) |
16 | Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni yaitu: |
15.1 Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali calon peserta didik. (Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan) | |
15.2 Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang bersangkutan. (Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan) | |
15.3 Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat mendorong kemajuan pembelajaran pada program keahlian seni yang diselenggarakan. (Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan) |
1 | Surat Kebenaran Dokumen dan Pas Photo 4 x 6 (Hitam Putih) |
2 | Surat Keterangan Sehat (dilampiri Surat Dokter) TIDAK BUTA WARNA DAN SEHAT PENDENGARAN |
3 | Surat Keterangan Kejuaraan (Bagi yang memiliki) |
4 | Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Lama Tinggal CPD (yang beda KK dengan Orang Tua kandung) |
5 | Buku Rapor SMP/sederajat yang sah |
6 | Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat (sesuai Format) |
7 | Ijazah/SKL/Yang Berpenghargaan Sama SMP/MTs/Program Paket B/Ijazah Luar Negeri |
8 | Akta Kelahiran (batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah). |
9 | Kartu Keluarga (KK) (yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB [ 27 Juli 2024]) |
10 | Kartu Keluarga (KK) (Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran) |
11 | Terdeteksi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren (cek di lembar ajuan akun) |
12 | Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (bagi yang miliki) |
13 | Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat TIDAK BUTA WARNA DAN SEHAT PENDENGARAN bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri yang sah |
1 | Surat Kebenaran Dokumen dan Pas Photo 4 x 6 (Hitam Putih) |
2 | Surat Keterangan Sehat TIDAK BUTA WARNA DAN SEHAT PENDENGARAN (dilampiri Surat Dokter) |
3 | Surat Keterangan Kejuaraan (Bagi yang memiliki) |
4 | Surat Keterangan ATS dari Desa (khusus jalur ATS) |
5 | Surat Pernyataan sedang tidak terdaftar jadi PD di jenjang menengah (khusus ATS) |
6 | Buku Rapor SMP/sederajat yang sah |
7 | Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat (sesuai Format) |
8 | Ijazah/SKL/Yang Berpenghargaan Sama SMP/MTs/Program Paket B/Ijazah Luar Negeri |
9 | Akta Kelahiran (batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah). |
10 | Kartu Keluarga (KK) (yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB [ 27 Juli 2024]) |
11 | Terdeteksi pada Sistem Calon Peserta Didik dari pondok pesantren (cek di lembar ajuan akun) |
12 | Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (bagi yang miliki) |
13 | Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan : |
8.1 Terdeteksi pada Sistem Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (cek dilembar ajuan akun) | |
8.2 Terdeteksi pada Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. | |
14 | Terdeteksi pada Sistem Calon Peserta Didik data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (cek dilembar ajuan akun) |
15 | Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar : |
10.1 Memiliki Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili | |
10.2 Surat Pernyataan dari CPD yang diketahui Orang Tua/Wali bahwa Calon Peserta Didik tersebut tidak terdata aktif pada Satuan Pendidikan Menengah (CPD ATS) | |
10.3 Memiliki Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 | |
16 | Surat Keterangan Sehat TIDAK BUTA WARNA DAN SEHAT PENDENGARAN dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri yang sah |
1 | Surat Kebenaran Dokumen dan Pas Photo 4 x 6 (Hitam Putih) |
2 | Surat Keterangan Sehat TIDAK BUTA WARNA DAN SEHAT PENDENGARAN (dilampiri Surat Dokter) |
3 | Surat Keterangan Kejuaraan (Bagi yang memiliki) |
4 | Buku Rapor SMP/sederajat yang sah |
5 | Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat (sesuai Format) |
6 | Ijazah/SKL/Yang Berpenghargaan Sama SMP/MTs/Program Paket B/Ijazah Luar Negeri |
7 | Akta Kelahiran (batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah). |
8 | Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan sah |
9 | Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (bagi yang miliki) |
10 | Surat Keterangan Sehat TIDAK BUTA WARNA DAN SEHAT PENDENGARAN dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri yang sah |
11 | Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni yaitu: |
8.1 Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali calon peserta didik. (Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan) | |
8.2 Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang bersangkutan. (Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan) | |
8.3 Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat mendorong kemajuan pembelajaran pada program keahlian seni yang diselenggarakan. (Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan) |
Pengumuman PPDB
Tanggal 06 Juni 2024
Pengajuan akun dan verfikasi berkas.
Tanggal 11 s.d 24 Juni 2023
Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB. •
Dibuka mulai tanggal 11 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 24 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
Aktivasi Akun
Tanggal 11 – 24 Juni 2024
dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB (khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB)
Pendaftaran dan Perubahan Pilihan
Tanggal 24 – 27 Juni 2024
Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB
Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.
Masa Tenang
Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024
Pengumuman Hasil
Tanggal 01 Juli 2024
selambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang
Tanggal 03 s.d 12 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran Baru 2023 2024
Tanggal 22 Juli 2024
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran sbb :
- Pas Photo 4×6 Hitam Putih ( 2 lembar )
- Materai 10000 ( 2 Pcs )
- Scan Pdf Dokumen Kebenaran
- Scan Pdf Nilai Hasil Raport
- Scan Pdf Ijazah / Surat Keterangan LULUS (SKL)
- Scan Pdf Kartu Keluarga
- Scan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Scan Pdf Piagam Presatsi Berjenjang
- Scan Pdf Surat Dokter / Keterangan Sehat ( Tidak Buta Warna dan Sehat Pendengaran dari Puskesmas Setempat )
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
JADWAL PPDB
Daya Tampung PPDB SMK Negeri Jumo Tahun Ajaran 2024/2025
PILIHAN KOMPETENSI KEAHLIAN
JALUR PRESTASI 75% | JALUR AFIRMASI 15% | JALUR DOMISILI 10%
GABUNG GROUP ( WAJIB )
Share Halaman Ini :
PENGUMUMAN
RABU 19 JUNI 2024 :
Antrian Untuk Hari Kamis 20 juni dan jumat 21 Juni 2024
NB : Serta melayani hari sebelumnya yang sudah pengajuan akun