Jumo (24-08-2024) – SMK Negeri Jumo Temanggung melaksanakan Workshop analisis kesesuaian konsentrasi keahlian / program keahlian / jenis ketrampilan dengan kebutuhan kompetensi dunia kerja berbasis wilayah/sektor. Kegiatan dilakukan pada hari sabtu, 24 Agustus 2024 dengan harapan tidak mengganggu waktu kerja Bapak ibu peserta Workshop.
Kegiatan workshop ini merupakan salah satu implementasi dari Bantuan Pemerintah Penyelarasan Satuan Pendidikan Vokasi Dengan Dunia Usaha Industri Dan dunia Kerja Tahun 2024.
Workshop dihadiri dari masing-masing bidang yaitu BKK (Bursa Kerja Khusus), Guru Kejuruan, BK, Waka Kurikulum, Waka Hubin, Waka Sarpras, Tim Penjaminan Mutu Program Studi (TPMPS) dan pihak Manajemen sekolah.
Pada kegiatan ini narasumber yang di hadirkan adalah Andrie Arfinato, SE, MT (Tengah Kiri) selaku Sekretaris Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) dan Ibu Yenni Narulitha Anggaraeni, S.H.(Tengah Kanan)
Menurut Salist Nurhayati, S.Kom, mengatakan bahwa “capaian atau hasil yang diharapkan dari kegiatan workshop ini antara lain Info lowongan pekerjaan di Temanggung, SOP tentang pekerjaan yang ditawarkan, Rencana Pengembangan Daerah serta dokumen analisis kesesuaian Konsentrasi Keahlian / ProgramStudi /Jenis Keterampilan dengan Kebutuhan pasar Kerja”.
Kegiatan workshop berjalan penuh kehangatan, para peserta sangat antusias mengikuti. Hal ini terlihat dari sesi diskusi dari beberapa peserta yang mengajukan beberapa pertanyaan yang yang ditujukan kepada narasumber. Pertanyaan yang sangat menarik perhatian adalah ketika muncul informasi dari narasumber bahwa Penyumbang terbesar pengangguran di Indonesia adalah dari lulusan SMK, dan Juga Kelinieritasan Program keahlian dengan Pasar Kerja yang ada di Masyarakat Temanggung.
Faktor yang menjadikan atau yang menyatakan bahwa penyumbang penggangguran terrbesar adalah lulusan SMK dikarenakan Banyaknya Program keahlian yang di SMK yang belum linier atau linieritasnya kecil di Kabupaten Temanggung. banyak Industri besar di Wilayah Temanggung yang bergerak dibidang Garmen, Pabrik Kayu, yang masih sangat terbatas keberadaan Industri di Temanggung yang belum linier dengan Program-program Keahlian di SMK. Selain faktor di atas Fakor yang paling penting adalah pada UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja waktu Tertentu. Para pekerja (Karyawan Kontrak.red) menanda tangani kontrak dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu atau sifat pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Dan Industri bisa menentukan atau melakukan perekrutan Tenaga Kerja sesuai dengan Kebutuhan Industri.
Dengan kondisi real seperti itu maka memang cenderung banyak anak lulusan SMK yang bekerja di Industri tetapi dalam waktu yang cenderung singkat.
Share Halaman Ini :