Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan yang telah dilaksanakan pada pada tanggal 19 februari – 08 maret 2024 untuk jurusan Teknik kendarann Ringan (TKR) dan Multimedia (MM). Ujian Praktik Kejuruan berjalan lancar, penguji/Assesor tidak hanya dari internal sekolah saja namun ada juga penguji eksternal yang didatangkan untuk menguji skill siswa dalam memecahkan permasalahan/Trouble Shooting.
Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UPK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap / SOP/Standar Operasional Prosedure.
Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Praktik Kejuruan harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai Ujian Praktik Kejuruan akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Share Halaman Ini :